Prancis Hampir Loloskan Undang-Undang Lisensi Perusahaan Kripto yang Lebih Ketat
Sebagai bagian dari upaya menyelerasakan undang-undang lokal dengan strandari Uni Eropa (UE) yang diusulkan, Majelis Nasional Prancis diketahui telah memutuskan untuk memberikan persetujuan pada aturan perizinan yang lebih ketat untuk perusahaan kripto baru.
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (2/3/2023), rancangan undang-undang (RUU) yang telah disahkan oleh senat Prancis tersebut kini tengah diserahkan ke Presiden Emmanuel Macron, di mana Presiden memiliki waktu 15 hari untuk menyetujuinya atau mengirimkannya kembali ke badan legislatif.
Pada saat pemungutan suara untuk RUU tersebut di senat, sebanyak 109 suara atau setara dengan 60,5% anggota majelis mendukung RUU, sementara 71 suara atau setara dengan 39,5% memberikan penentangan.
Baca Juga: Visa dan Mastercard Tunda Peluncuran Kemitraan Kripto Barunya
Dorongan legislatif untuk aturan perizinan yang lebih ketat diprakarsai oleh anggota komisi keuangan Senat Prancis Herve Maurey yang pada bulan Desember lalu telah mengusulkan amandemen untuk menghilangkan klausul yang memungkinkan perusahaan kripto beroperasi tanpa lisensi penuh hingga tahun 2026.
Apabila RUU tersebut berhasil disahkan, UU nantinya akan mewajibkan penyedia layanan kripto yang berbasis di Prancis untuk mematuhi aturan anti pencucian uang (AML) yang lebih ketat, menunjukkan bahwa dana pelanggan dipisahkan, mematuhi pedoman baru mengenai pelaporan kepada regulator, serta memberikan pengungkapan risiko dan konflik kepetingan yang lebih rinci sebagai sarana untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Namun demikian, isi RUU tidak akan berlaku untuk 60 perusahaan kripto yang terdaftar di Financial Markets Authority (AMF). Perusahaan-perusahaan tersebut akan terus emmathui peraturan AMF sampai kemungkinan disahkannya peraturan kripto UE, UU MiCA yang akan menjadi cetak biru regulasi pasar kripto di UE. Oleh karenanya, aturan yang lebih ketat hanya akan berlaku untuk perusahaan kripto yang mendaftar mulai Juli dan seterusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement