Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Beri Jaminan Soal Lanjutkan Program Jokowi, Bualan Kubu Anies Kuat Sekali: Selalu Anggap Sebaliknya!
“KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement