Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Ketua MK Pertanyakan Pemahaman Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, 'Putusannya Salah'!

Eks Ketua MK Pertanyakan Pemahaman Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, 'Putusannya Salah'! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas dasar itu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu. Nah Menanggapi hal itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi Majelis Hakim PN Jakpus yang memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, PKS: Ini Bukan Wilayah PN, Tapi PTUN

Dan berikut catatan Hamdan Zoelva seperti yang ditulis di utas akun Twitter-nya: 

  1. Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
  2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.
  3. Seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.
  4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: