PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Temukan Keanehan di Putusannya: Sesuai Arahan Ibu Megawati...
Ketiga, tutur Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkanPTUN.
"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear,benar, dan didukung PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Baca Juga: PN Jakpus Kebablasan, NasDem Ogah Pemilu Ditangguhkan: KPU Tak Perlu Tunduk!
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
"Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIPmeminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasiadanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan," kata Hasto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement