Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan fungsi dari pendataan yang dilakukan perusahaan media kepada Dewan Pers dilakukan untuk dapat menjaga agar konten media tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Bukan hanya itu, tujuan dari pendataan juga berfungsi agar perusahaan dapat profesional dan menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas untuk disajikan kepada masyarakat luas.
"Implikasinya adalah Dewan Pers bisa menjaga, kalau ada berita-berita itu jangan sampai membuat situasi tidak kondusif," ujar Ninik dalam Konferensi Pers, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Dewan Pers Buka Suara terkait Sistem Pendataan Perusahaan Media
Ninik mengatakan bahhwa implikasi dari sebuah pemberitaan memiliki dampak yang sangat besar sekali untuk masyarakat. Dengan begitu, sebagai lembaga pengawas, Dewan Pers berusaha untuk menjaga konten di media agar sesuai.
"Kami menjaga supaya konten dari media pemberitaan tidak memiliki dampak yang negatif pada publik apalagi sampai mengancam keberagaman, mengancam kehidupan intoleransi, ketatanegaraan, bahkan mengarah ke hal pornografi dan lainnya, yang itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Selain itu, Ninik menyebut bahwa tujuan dari adanya pendataan adalah untuk perlindungan kepada jurnalis dan pada media yang sudah mendapatkan pendataan dari Dewan Pers.
Bukan hanya perlindungan terhadap perusahaan atau jurnalis yang sudah terdata, Ninik mengatakan bahwa semua jurnalis tetap dapat perlindungan sepanjang menampilkan karya jurnalistik.
"Kalau dia merupakan karya jurnalistik Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan perlindungan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement