Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR Soal Putusan Penundaan Pemilu: Kekeliruan Berpikir, Pengingkaran Konstitusi!

Wakil Ketua MPR Soal Putusan Penundaan Pemilu: Kekeliruan Berpikir, Pengingkaran Konstitusi! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menilai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah bentuk nyata dari kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Dia menyebut, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tegas menyatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Bisa Ditunggangi Pihak yang Mau Presiden 3 Periode, HNW Lantang: Bahaya, Bisa Terjadi Chaos Politik!

Menurutnya, rumusan norma tersebut jelas mengatur pelaksanaan Pemilu dilakukan secara periodik setiap lima tahun. Artinya, kata Syarief, jika Pemilu dilaksanakan pada 2019, maka Pemilu berikutnya wajib diselenggarakan pada tahun 2024. 

Maka Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu, yang berujung pada pelaksanaan Pemilu pada 2025 adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang nyata. Dia juga menyebut, putusan PN Jakpus yang berakibat pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2025 sangat aneh dan patut dipertanyakan. 

"Ada apa tiba-tiba Pengadilan Negeri memutuskan perkara kepemiluan, yang dalam hal ini sengketa proses merupakan kompetensi Bawaslu dan PTUN, atau sengketa hasil yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi, kok Pengadilan Negeri yang ambil alih? Ini belum pernah terjadi, sehingga sangatlah wajar Putusan PN Jakpus ini amatlah mengejutkan," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Tantang 'Pakde' Kecam Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung: Kalau Nggak Berani, Patut Diduga Ia di Belakangnya

"Jika persoalannya pada kapasitas berpikir, maka sudah seharusnya Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim yang memutuskan ini. Jangan sampai rakyat berpikir Putusan ini sudah direncanakan dan disengaja," tambah Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, Sengketa kepemiluan bukanlah yurisdiksi Pengadilan Negeri, atau bisa dikatakan Hakim88 PN Jakpus telah melampaui kewenangannya (ultra vires) sehingga harusnya perkara ini sedari awal dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan Putusan PN Jakpus ini seakan membuka 2 kemungkinan kotak pandora. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: