Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Menghambat Pembangunan Tempat Ibadah, PSI Gugat Kewenangan FKUB ke MA: Forum Konflik...

Dianggap Menghambat Pembangunan Tempat Ibadah, PSI Gugat Kewenangan FKUB ke MA: Forum Konflik... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyebut adanya kemacetan (bottle neck) dalam rekomendasi pembangunan rumah ibadah. Dia menyebut, bottle neck yang terjadi dalam pembangunan rumah ibadah disebabkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai mempersulit perizinan pembangunan tempat ibadah.

Grace menuturkan, dalam tahapan pembangunan sebuah rumah ibadah, mesti mengumpulkan tanda tangan dari para jemaah yang akan beribadah di tempat yang akan dibangun. Setelah itu, mendapatkan tanda tangan warga sekitar, kelurahan, dan FKUB memberikan rekomendasi tersebut ke Kepala Daerah untuk akhirnya dibangun sebuah rumah ibadah.

Baca Juga: PSI Serang Anies, Politikus PKS Sinis: Malah Main Belah Bambu... Silakan Capreskan Ahok!

Pada praktiknya, kata Grace, FKUB kerap kali tidak memberikan rekomendasi. Bahkan, kata dia, FKUB sering kali menyisir tempat ibadah yang belum memiliki izin untuk ditutup.

Berdasarkan persoalan yang dia temukan di lapangan, Grace menyebut bahwa persoalan yang terjadi bukan karena minoritas suatu agama. Akan tetapi, kata dia, hanya persoalan radius kilometer antara tempat ibadah satu dengan yang lain.

"Jadi bukan soal mayoritas minoritas. Tapi apapun itu, namanya juga Forum Kerukunan Umat Beragama harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengomunikasikan, menjembatani hubungan antara masyarakat, antara warga supaya semuanya harmonis," kata Grace dalam konferensi persnya di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

"Namun, kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup begitu," tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Grace, PSI mengajukan gugatan uji materiil bersama Josiah Michael anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, dan Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 2 Maret 2023 lalu. Dia menegaskan, gugatan tersebut dilakukan bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan menghapus kewenangan FKUB untuk memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah.

Dengan begitu, seandainya ada kelompok beragama telah memenuhi syarat untuk membangun rumah ibadah, langsung diajukan ke pemerintah daerah. Pasalnya, kata Grace, kewenangan rekomendasi yang diberikan FKUB sering kali malah menimbulkan kemacetan administrasi yang berujung konflik.

"Karena (kami) melihat adanya bottle neck di FKUB juga Forum Kerukunan Umat Beragama lama-lama kayaknya ini bukan kerukunan, tapi Forum Konflik gitu ya. Karena akhirnya orang membuat konflik bukannya membuat orang menjadi rukun itu," kata Grace.

Sebagaimana diketahui, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.

PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat dihapus. 

"PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat memperoleh IMB. Persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadat," kata Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Gabung Koalisi Pengusung Anies, PSI: Meski Dunia Runtuh, Nggak Mungkin!

Francine menuturkan, kebebasan beribadah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dia menilai, PBM menghambat terbitnya regulasi lain.

Dia juga menuturkan, beberapa waktu lalu Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, mengajukan usul Raperda Toleransi. Adapun usul tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberi akses yang sama bagi kelompok beragama yang dinilai rentan.

"Raperda itu untuk melindungi dan memberi akses yang sama bagi kelompok rentan dan minoritas Namun, usulan terhambat oleh aturan yang lebih tinggi, yaitu PBM Pendirian Rumah Ibadat," katanya.

Dia menuturkan, PBM yang dibentuk tahun 2006 tersebut setidaknya melanggar 3 asas pembentukan peraturan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas kejelasan rumusan.

Pertama, kata Francine, tidak terpenuhinya asas dapat dilaksanakan karena tujuan PBM Pendirian Rumah Ibadat adalah memperjelas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendirian rumah ibadat, tetapi pemerintah daerah hanya mengurusi hal-hal administratif. Sementara, alasan, kondisi, dan faktor-faktor yang melandasi diberikannya IMB rumah ibadat merupakan tugas FKUB, seperti kewenangan pemberian rekomendasi sebagai syarat khusus.

Kedua, FKUB yang seharusnya memfasilitasi kerukunan umat beragama pada praktiknya dapat menggagalkan pendirian rumah ibadat karena tidak memberikan rekomendasi tertulis sehingga asas kedayagunaan dan kehasilgunaan terlanggar.

Ketiga, asas kejelasan rumusan juga tidak tercapai karena dalam PBM tersebut dinyatakan bahwa FKUB bersifat konsultatif, tetapi di peraturan yang sama, rekomendasi pendirian rumah ibadat dari FKUB malah menjadi syarat pendirian rumah ibadat sehingga FKUB ikut berperan menentukan dalam proses administratifnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: