Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow! PPATK Sebut Nilai Transaksi 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo yang Dibekukan Mencapai Rp500 Miliar: 'Kemungkinan Akan Bertambah!'

Wow! PPATK Sebut Nilai Transaksi 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo yang Dibekukan Mencapai Rp500 Miliar: 'Kemungkinan Akan Bertambah!' Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp 56 miliar. Hartanya bahkan jauh melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dan berselisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, tercatat Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar di tahun 2021.

Hartanya sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan nilai total Rp 51,93 miliar. Aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Rafael juga juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Sehingga, total keseluruhan hartanya mencapai Rp 56 miliar. Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasan Rafael, "hanya" memiliki total harta kekayaan Rp 14,45 miliar pada tahun 2021.

Jumlah harta Rafael juga hanya terpaut Rp 2 miliar dari Menkeu Sri Mulyani. Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, Sri Mulyani diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 58.048.779.283 (Rp 58 miliar).

Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Rafael sendiri akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun permintaan itu ditolak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: