Tegaskan Alasan Blokir Anggaran K/L Rp50,2 Triliun, Kemenkeu: Tahan Belanja, Buat Keadaan Darurat!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mengakui telah melakukan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp50,2 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki anggaran cadangan yang sewaktu-waktu bakal digunakan untuk keadaan darurat.
Baca Juga: Subsidi 250 Ribu Motor Listrik Butuh Rp1,7 Triliun, Kemenkeu: Kami Siap Cari Uangnya
Isa lalu menyampaikan, kebijakan ini ditempuh atas pembelajaran saat Indonesia dihadapkan dengan pandemi Covid-19, banyak K/L lumpuh karena anggarannya banyak dialihkan untuk menambal biaya penanggulangan.
"Makanya kita perbaiki. Masukan dari DPR, jangan diambil dari K/L anggarannya, dibiarkan saja di K/L, tapi K/L diminta untuk menahan diri, tidak langsung belanja yang belum tentu punya urgensi yang tinggi," ungkap Isa, dalam media briefing di kantornya, Selasa (7/3/2023).
Isa menegaskan anggaran cadangan tersebut tidak semena-mena diambil dari anggaran K/L. Anak buah Sri Mulyani itu menyatakan masing-masing K/L tetap menerima anggaran yang sama, tetapi dengan catatan pemakaiannya harus dijaga.
"Kita hanya minta mereka tahan diri, tidak buru-buru belanja karena masih harus antisipasi ketidakpastian. Setidak-tidaknya sampai semester I tahan diri, jangan bernafsu belanja," tegas Isa.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Dinilai Jadi Jalan Kemenkeu untuk Telusuri Kekayaan Para Pejabatnya
Dia lalu mencontohkan, ketidakpastian keadaan darurat yang dimaksud misalnya ketika Kementerian Pertanian (Kementan) meminta izin memakai anggaran cadangan tersebut untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Maka mereka diizinkan melakukan perubahan, dari semula buat kegiatan A misalnya, dipakai buat menangani PMK dan juga kompensasi petani peternak. Ada kasus tertentu karena urgensi dahsyat," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement