Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subsidi 250 Ribu Motor Listrik Butuh Rp1,7 Triliun, Kemenkeu: Kami Siap Cari Uangnya

Subsidi 250 Ribu Motor Listrik Butuh Rp1,7 Triliun, Kemenkeu: Kami Siap Cari Uangnya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan akan memberi subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Program subsidi tahap pertama yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini ditargetkan akan menjangkau 250.000 unit motor, yang terdiri atas 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Cara Dapatnya!

Dengan begitu, diketahui pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp1,75 triliun agar target dari program subsidi tersebut dapat terealisasi.

Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, memastikan dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan program subsidi itu akan terpenuhi.

"Kalau Pak Presiden mengatakan ini, akan kami carikan anggaran, yang kemudian dipindahkan ke Kementerian dan Lembaga terkait," tegas Isa dalam media briefing di kantornya, Selasa (7/3/2023). 

Isa lalu menjelaskan anggaran tersebut bisa diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu yang mencapai Rp119,2 triliun. 

Sebagai informasi, SILPA merupakan uang sisa atau lebih dari hasil realisasi penerimaan dan pengeluaran negara selama satu periode anggaran.

Baca Juga: Ini Tiga Kriteria Penerima Bantuan Konversi Motor Listrik, Simak!

"Anggaran harus kami lihat di bendahara umum negara (Sri Mulyani), masih ada atau tidak, InsyaAllah kami bisa siapkan," imbuhnya.

Namun, Isa mengungkapkan hingga kini kementerian penyelenggara program subsidi itu sendiri belum menyediakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sementara, dia menjelaskan, tanpa DIPA, Kemenkeu tidak bisa menyediakan dana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: