Mulyanto Ungkap Koordinasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Acak-acakan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai koordinasi pemerintah terkait penanganan korban ledakan depo BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, acak-acakan.
Hal tersebut dikatakan Mulyanto untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan memindahkan pemukiman masyarakat di sekitar depo.
Sementara beberapa hari sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir malah mengatakan akan memindahkan depo BBM Pertamina ke lahan milik Pelindo. Perbedaan sikap ini, menurut Mulyanto, akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga: Tujuh Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih dalam Proses Identifikasi di RS Polri
"Pemerintah jangan simpang-siur dan berbeda-beda dalam bersikap dan mengambil kebijakan terkait penanganan kebakaran depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Harusnya ditentukan dulu sikap resmi pemerintah terhadap para korban sebelum menyampaikan kepada masyarakat. Jangan seperti sekarang dimana pernyataan wapres dan Menko Marves bertolak belakang," ujar Mulyanto.
Mulyanto mendesak Menko Marves untuk stop bicara masalah yang bukan menjadi ranah kewenangan kementeriannya. Apalagi statemennya menentang arahan yang diberikan Wapres Maruf Amin.
Dari sisi tata kelola pemerintahan dan fatsoen politik, haram dan tabu bagi seorang menteri menentang pendapat Wapres. Ini kan preseden buruk bagi tatakelola pemerintahan yang baik. Secara etika politik sikap ini termasuk “kurang ajar”.
Karenanya Mulyanto meminta Presiden Jokowi agar menegur sikap Luhut ini. Arogansinya sudah kelewatan.
Untuk diketahui, Wapres bersama Menteri BUMN dalam konferensi pers setelah kasus kebakaran Plumpang memberi arahan kepada Pimpinan Pertamina agar dalam jangka panjang memindahkan Depo Pertamina di Plumpang ini ke wilayah Pelindo, yang relatif jauh dari pemukiman masyarakat, sehingga operasi obyek vital negara ini tidak membahayakan masyarakat dan lingkungannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement