"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak. Yuk, segera laporkan SPT Tahunannya dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP!" ujar Eddi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).
Dalam memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya ialah KPP Pratama Medan Polonia yang melaksanakan Pojok Pajak di Sun Plaza Mall dan KPP Pratama Medan Barat di Delipark Mall.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Tidak Anti Bayar Pajak Akibat Kasus Pejabat DJP
Selain itu, KPP Pratama Medan Petisah di Kantor Lurah Sei Putih Tengah, KPP Pratama Medan Belawan di Suzuya Mall Marelan, KPP Pratama Lubuk Pakam di Kantor Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, dan KPP Pratama Binjai di Aula Bupati Langkat.
Pojok Pajak menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan/atau lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan lainnya. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di bawahnya juga mengadakan kelas pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement