Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor-aktor’ di Baliknya

Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor-aktor’ di Baliknya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampaikan bersamaan dengan adanya temuan transaksi mega transaksi yang dikaitkan dengan Rafael namun menggunakan perantara.

Saat ini, 40 rekening yang menjadi media transaksi ratusan miliar tersebut sudah diblokir. Termasuk akun milik istri, Mario Dandy, perusahaan hingga terduga kolega.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dinilai Bisa Jadi Kunci Pertama dalam Mengungkap Sindikat Mafia Pajak

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada geng atau kelompok di Dirjen Pajak yang memiliki relasi kuat dengan Rafael Alun Trisambodo. 

Hal ini lantas menjadi alasan KPK untuk memeriksa harta kekayaan pejabat terkait.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pejabat yang dimaksud berada di Jakarta dan kemungkinan akan diumumkan identitasnya.

Tidak hanya itu, penyelidikan geng yang disebut pula berada dalam satu angkatan dengan Rafael Alun akan didalami dan diupayakan buktinya sebagai awal dari dugaan korupsi.

Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemaparan Tim LHKPN KPK sudah disetujui dan disepakati adanya pemeriksaan LHKPN Rafael Alun naik pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain

Secara teknis, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah meminta keterangan kepada pihak terkait. Ali melanjutkan, tidak semua substansi materi akan disampaikan kepada publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: