Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan Anak di Rumah Aman Surabaya, Begini Tanggapan Kementerian PPPA

Kekerasan Anak di Rumah Aman Surabaya, Begini Tanggapan Kementerian PPPA Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Surabaya digegerkan dengan kasus penganiayaan anak di shelter atau rumah aman yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh tenaga outsourcing di Rumah Aman (shelter) milik Pemerintah Kota Surabaya. Kasus serupa diharapkan tidak terulang lagi di seluruh lembaga penyedia layanan anak.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional: Menteri PPPA dan UN Women Diskusikan Kerja Sama Bahas Isu Perempuan

"KemenPPPA mengecam dan menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang berada di Rumah Aman. Terjadinya kasus ini menunjukkan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak," tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya tersebut merupakan penyedia layanan yang menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki shelter khusus untuk korban di lokasi yang berbeda. Kedua shelter tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Baca Juga: Hadiri CSW ke-67, Menteri PPPA: Perkuat Kerja Sama untuk Capai Kesetaraan Gender

Menurut Nahar, penyediaan fasilitas layanan ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik dari Kota Surabaya dan perlu terus didukung melalui peningkatan kualitas layanannya.

Nahar menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan DP3APPKB Kota Surabaya untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk segera melakukan asesmen terhadap seluruh petugas shelter dan apabila diperlukan menyediakan shelter alternatif bagi anak-anak korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: