Nahar juga menyampaikan Pemerintah Kota Surabaya sudah memecat para terduga pelaku dan mengambil langkah hukum. Saat ini, salah satu pelaku sedang diperiksa oleh pihak kepolisian dan dua lainnya sebagai saksi.
"Kami juga menyampaikan laporan kasus ini kepada Menteri PPPA yang saat ini sedang memimpin delegasi Republik Indonesia dalam Sidang Commission on the Status of Women (CSW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Menteri PPPA memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan standar layanan untuk melindungi perempuan dan anak sebagai ujung tombak penanganan kasus," kata Nahar.
Baca Juga: Jadi Korban TPPO, 2 Warga Asal Provinsi Jawa Barat Dipulangkan KemenPPPA
Nahar menegaskan prosedur penanganan anak di lembaga penyedia layanan (Rumah Aman) harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. PermenPPPA ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan standar layanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
"PermenPPPA pun mengatur mengenai ketentuan tenaga layanan harus memiliki kode etik dan kualifikasi, kompetensi dasar perlindungan perempuan dan anak, keterampilan khusus profesi, dan terlatih. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan perlindungan anak yang sedang mendapatkan layanan di Rumah Aman. Oleh karena itu, rekrutmen tenaga layanan ini harus dilakukan dengan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, dan merupakan tenaga terlatih," kata Nahar.
Baca Juga: NTT Masuk Sekolah Jam Lima Pagi, KemenPPPA: Harus Dikaji Lebih Matang!
Selain itu, KemenPPPA telah mempunyai pedoman dan melakukan standardisasi Lembaga maupun Unit Penyedia Layanan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus sesuai mandat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang telah dimulai sejak tahun lalu pada 21 lembaga layanan dan ditargetkan 71 lembaga layanan akan distandarisasi.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan di Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2022 agar segera diperbaiki dan melakukan standarisasi sehingga lembaga pelayanan dapat memenuhi standar layanan yang berkualitas untuk perlindungan perempuan dan anak," tutup Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement