Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Paloh Tak Masalah Jika Anies Baswedan Pilih AHY Jadi ‘Pendampingnya’ di Pilpres 2024

Surya Paloh Tak Masalah Jika Anies Baswedan Pilih AHY Jadi ‘Pendampingnya’ di Pilpres 2024 Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) membisikkan sesuatu kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama usai melaksanakan pertemuan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (22/02/2023). Pertemuan tersebut membahas mengenai upaya mempererat kerja sama Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

Menanggapi pernyataan Paloh, Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menyatakan ia telah berhasil membuat koalisi perubahan semakin maju.

“Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.

Baca Juga: Nyalah-nyalahin Anies Baswedan Soal Kebakaran Plumpang, Elite Megawati Disorot Tajam: Jangan Bikin Gaduh, Mari Adu Data!

“Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Isu Jokowi 'Menjual' Indonesia, Pendukung Anies Baswedan Murka: Semua Bisa, Asal Miliki Uang...

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: