Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Obral IKN Lagi, Rocky Gerung: ASN Enggak Bakal Mau Pindah ke IKN

Jokowi Obral IKN Lagi, Rocky Gerung: ASN Enggak Bakal Mau Pindah ke IKN Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung berpendapat aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara meski banyak insentif yang digelontorkan serta janji yang diungkapkan.

"Kalau kita lihat, moral ASN ini udah jatuh. Jadi, sebetulnya percuma kalau Jokowi masih berupaya beri oleh-oleh atau yang bersifat eksklusif," kata Rocky dalam video bertajuk "Jokowi Kembali Obral IKN, TKA Bebas Tinggal sampai 10 Tahun" di YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (10/3/2023).

Menurut Rocky, IKN Nusantara terasa seperti kutukan bagi para ASN. Sebab, IKN lahir di ujung masa pemerintahan Jokowi yang, kata dia, seluruh hal makin memburuk. Oleh karena itu, akan ada tekanan psikologis bagi para ASN untuk enggan pindah ke IKN.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Bilang Ada 10 Perusahaan Malaysia Lirik Investasi di IKN

"Karena merasa bahwa ini bakal gagal, hidup mereka bakal terlantar di situ," imbuh dia.

Meski Jokowi rajin melaporkan secara sistematis anggaran untuk IKN, namun Rocky meyakini orang-orang tetap meragukan pernyataan eks Gubernur Jawa Tengah itu.

"Karena orang tahu bahwa Jokowi udah berkali-kali berbohong dalam janji kebijakan. Dan yang sekarang, dia berupaya untuk jual murah," ujar Rocky.

"Kalau barang dijual murah, itu artinya rongsokan kan. Jadi itu yang terjadi. Diskon terlalu gede artinya barangnya udah akhiran. Kira-kira mental itu yang masuk pada situasi pemerintah sekarang," tandasnya.

Seperti diketahui, Jokowi kembali memberikan insentif untuk pekerja di IKN mendatang nantinya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jokowi memberikan hak bebas pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.

Namun, dalam beleid itu ditegaskan, pembebasan pajak tidak berlaku bagi pekerja yang pendapatannya bersumber dari APBN, seperti pejabat negara, PNS, TNI, dan kepolisian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: