Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elsewedy dan PLN Jalin Kerja Sama Bangun Gardu Induk untuk KTT Data Center Senilai Rp188,5 Miliar

Elsewedy dan PLN Jalin Kerja Sama Bangun Gardu Induk untuk KTT Data Center Senilai Rp188,5 Miliar Kredit Foto: Elsewedy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan produsen dan pemasok produk transformator daya, PT Elsewedy Electric Indonesia (Elsewedy) menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero).

Adapun kerja sama tersebut terkait proyek Pekerjaan Gardu Induk 150kV Konsumen Tingkat Tinggi Data Center (KTT Data Center) di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GICC), Kota Deltamas, Cikarang dengan nilai kontrak senilai US$12,6 juta atau sekitar Rp188,5 miliar.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Gardu Induk 150kV KTT Data Center, di mana penandatanganan kerja sama ini meliputi pengadaaan transformator daya, pekerjaan sipil, serta sarana dan prasarana yang dijadwalkan selesai pada tahun 2024.

Baca Juga: PLN Salurkan 1.400 Unit REC ke 11 Perusahaan di Bali 

Direktur Utama Elsewedy Hany Gamal mengatakan, suatu kebanggaan bagi Elsewedy dapat berpartisipasi di proyek KTT Data Center yang bertujuan memperkuat sistem keandalan kelistrikan di kawasan industri GICC, Kota Deltamas, Cikarang.

“Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Indonesia yang mana proyek tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujar Hany dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/3/2023). 

Sementara itu, Direktur Manajemen Proyek PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto menyatakan, pemasangan sambungan listrik di kawasan GICC bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik kegiatan data center. 

"Terdapat sekitar 70 persen dari total luas kawasan 3.200 hektar, GICC akan dikembangkan dengan konsep ramah lingkungan," ujar Wiluyo. 

Inisiasi pembangunan KTT Data Center tercantum pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dalam rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan Pusat Data Nasional yang disebutkan di dalam lampiran Peraturan Presiden 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. 

Pembangunan KTT Data Center ini diharapkan dapat berfungsi sebagai konsolidasi data, interoperabilitas data pemerintah yang selama ini digunakan melalui 27.000 pusat data dan server yang tersebar secara nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Sehingga pengelolaan pusat data lebih efisien guna mendukung peningkatan layanan e-government, serta menghasilkan Satu Data Indonesia yang akurat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: