Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Lantang Teriak Jokowi Sudah Betul-betul Menjual Negara, Dibuktikan oleh 3 Manuver Aneh Ini

Said Didu Lantang Teriak Jokowi Sudah Betul-betul Menjual Negara, Dibuktikan oleh 3 Manuver Aneh Ini Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dengan lantang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul sudah menjual negara.

Bukan tanpa alasan, Said membeberkan tiga gelagat dan manuver Jokowi yang semakin mengukuhkan pendapatnya soal ini.

Baca Juga: Seruan Tak Bayar Pajak Dibalas Ancaman Harga BBM Naik 3X Lipat, Said Didu Geram: Tanda-Tanda Sudah Frustrasi

"Akhirnya betul-betul 'jual negara'," kata Said Didu, melalui cuitannya di Twitter, Rabu (8/3/2023).

Hal ini dikatakan Said menyusul setelah Presiden Jokowi menaken regulasi Tenaka Kerja Asing (TKA) bisa bekerja lama di Indonesia.

Karpet merah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Said Didu kemudian merinci beberapa indikator hingga ia sampai pada kesinpulan Jokowi 'menjual negara'.

"Pemberian HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) 180 tahun," papar Didu.

Pria asal Sulawesi Selatan itu melanjutkan, dengan regulasi yang ditaken Jokowi pada Selasa (6/3/2023) itu, juga telah memberi kemudahan para investor.

"Diskon pajak kepada investor," lanjut Didu.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kaya Raya, Hidupnya Hedonis, Said Didu: Uangnya dari Mana, Bisnisnya Apa? Janganlah Bodohi Rakyat!

Terakhir, kata Didu, dari Permen Nomor 12 tahun 2023. Regulasi itu kata dia memberi izin kerja 10 tahun pada TKA.

"TKA asing diberi izin kerja 10 tahun, selanjutnya apa lagi?" jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: