Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Peraturan Pemerintah Tentang HAT, Suryadi Jaya Purnama Ungkap Bisa Picu Konflik di IKN

Tolak Peraturan Pemerintah Tentang HAT, Suryadi Jaya Purnama Ungkap Bisa Picu Konflik di IKN Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (13/3/2023), Suryadi mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria. Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Jokowi Obral IKN Lagi, Rocky Gerung: ASN Enggak Bakal Mau Pindah ke IKN

"Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Pada Pasal 18, sambungnya, HGU di atas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.

Baca Juga: Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor-aktor’ di Baliknya

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.  Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua," papar Suryadi.

Menurut Suryadi, kesan dari Peraturan Pemerintah ini menunjukkan proyek IKN yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku.

"Kami menilai berbagai super kemudahan yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai," tutur Suryadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: