Kredit Foto: OJK
Menurutnya, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.
Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan. Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi, OJK Minta Pelaku Industri Siap Terapkan PSAK 74
Ke depannya, Friderica berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement