Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Obral HGU Sampai 190 Tahun, PKS Sebut Proyek IKN Kebanggaan Jokowi Nggak Laku: Mereka Putus Asa!

Pemerintah Obral HGU Sampai 190 Tahun, PKS Sebut Proyek IKN Kebanggaan Jokowi Nggak Laku: Mereka Putus Asa! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama angkat suara soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Secara khusus, Suryadi menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat. Pada Pasal 18, sambungnya, HGU di atas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.

Baca Juga: Lord Luhut Mau Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang 'Minggat' ke Tempat Lain, PKS Sebut Kurang Ajar: Arogansinya Kelewatan!

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun. Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua," papar Suryadi.

Baca Juga: Terbongkar! Kadar 'Dosa' Ahok Disebut Lebih Banyak daripada Anies Baswedan Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ternyata...

Menurut Suryadi, kesan dari Peraturan Pemerintah ini menunjukkan proyek IKN kebanggaan Presiden Jokowi ini yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: