Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Pemerintah dan BUMN Dorong Dekarbonisasi dan Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Sinergi Pemerintah dan BUMN Dorong Dekarbonisasi dan Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan Kredit Foto: PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadiran petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan material hijau dari Kementerian PUPR akan mempercepat implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang digarisbawahi dalam seminar “Sustainable Infrastructure Forum: Komitmen Bersama untuk Pengurangan Emisi Karbon dan Strategi Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Indonesia Water Institute (IWI), dan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Kementerian PUPR, Jalan Pattimura No. 20 Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2023).

Dalam seminar berskala nasional tersebut, hadir Jarot Widyoko, Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR, mewakili Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono. Sejumlah narasumber lintas sektor juga antusias memberikan paparan mengenai aspek infrastruktur berkelanjutan dari sudut pandang masing-masing, di antaranya jajaran Kementerian PUPR, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), PT Wijaya Karya Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan ahli konstruksi Tanah Air.

Jarot Widyoko menyatakan pentingnya penggunaan material yang ramah lingkungan. “Implementasi konstruksi berkelanjutan harus didukung oleh rantai pasok sumber daya konstruksi dengan mengutamakan produk lokal, unggulan dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkritnya adalah meningkatkan penggunaan semen non-OPC (Non-Ordinary Porland Cement), yang dapat berkontribusi dalam penurunan emisi karbon serta meningkatkan akurasi spesifikasi material semen sesuai peruntukan pekerjaan konstruksi,” papar Jarot.

“Hasil penelitian Balitbang PUPR pada tahun 2014 – 2018 menunjukkan bahwa Semen Non-OPC memiliki kinerja yang setara dengan Semen OPC. Untuk itu, kepada seluruh badan usaha, saya meminta ini menjadi perhatian kita bersama untuk mulai menggunakan material ramah lingkungan salah satunya semen non-OPC yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beton,” lanjutnya. 

Pada pidato pembukaan, Firdaus Ali, Founder Indonesia Water Institute sekaligus Staf Khusus Menteri PUPR, mengatakan bahwa salah satu penyebab pemanasan global adalah karena peningkatan jumlah emisi karbon dan gas rumah kaca. “Peningkatan jumlah emisi karbon dan gas rumah kaca menjadi salah satu penyebab pemanasan global yang kemudian memicu terjadinya perubahan iklim dan anomaly cuaca di hampir seluruh belahan bumi,” ujar Firdaus.

Baca Juga: Butuh Dana Rp62 Triliun, Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang untuk Investasi di IKN

Firdaus juga menekankan pentingnya mendorong implementasi kebijakan terkait infrastruktur, konstruksi berkelanjutan, dan green materials. “Pembangunan green industrial sudah mulai dikembangkan di Kalimantan Utara dengan menggunakan energi baru terbarukan. Konsep ini juga sedang diterapkan di IKN Kalimantan Timur. Kementerian PUPR juga sudah mengeluarkan PermenPUPR No. 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman. Permen ini kemudian diperbaharui dengan PermenPUPR No. 9 Tahun 2021 dan lebih konkrit lagi ada Instruksi Menteri PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang penggunaan semen Non OPC Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Ini yang harus kita dorong agar diimplementasikan di lapangan,” lanjut Firdaus.

Keberadaan Instruksi Menteri PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Semen Non-Ordinary Portland Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat memberikan harapan untuk mendorong terobosan pembangunan berkelanjutan secara masif di Indonesia, melalui penggunaan material ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dari pembangunan. Namun InMen tersebut masih membutuhkan juklak dan juknis, serta komitmen bersama seluruh stakeholder yang disasar dari hasil diskusi pada forum ini.

Untuk diketahui, pemerintah terus bekerja keras, melalui berbagai strategi dan kebijakan, untuk mendorong transisi menuju pembangunan yang mengedepankan prinsip resiliensi dan keberlanjutan lingkungan.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan menyampaikan target dalam misi mengurangi emisi karbon 41% pada tahun 2030, yang disampaikan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, United Kingdom. Bahkan pada saat penyelenggaraan KTT G20 tahun 2022 di Bali, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa upaya nyata bersama untuk menangani pemanasan global dan perubahan iklim kian mendesak, demi memastikan keberlanjutan lingkungan, keselamatan umat manusia, dan kesejahteraan peradaban. 

Baca Juga: Gunakan Skema KPBU, Kementerian PUPR Bakal Garap 31 Proyek Infastruktur Jalan hingga Perumahan

Penanganan perubahan iklim akibat peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) seperti karbondioksida (CO2), harus bergerak maju dengan kepastian tinggi, seiring dengan upaya penanganan berbagai tantangan global lainnya, seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target Sustainability Development Goals (SDGs).

Indonesia juga telah menargetkan Net Sink Carbon untuk sektor lahan dan hutan selambat-lambatnya tahun 2030 dan mempercepat capaian target “Net Zero” di tahun 2060. Kawasan Net Zero mulai dikembangkan, termasuk pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan Utara seluas 13.200 hektar, yang menggunakan energi baru terbarukan dan menghasilkan green product

Kebijakan dan strategi hijau ini juga yang menjadi prinsip dasar dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. 

Danis Hidayat Sumadilaga, Ka Satgas IKN Kementerian PUPR menjelaskan bagaimana Ibu Kota Nusantara secara konsep dan visi sangat sejalan dengan pembangunan berkelanjutan. “Secara konsep, IKN adalah kota berkelanjutan dunia, penggerak ekonomi nasional, simbol identitas nasional. IKN adalah kota hutan, kota spons, kota cerdas. Secara visi dan desain juga sudah berkaitan dengan sustainabilty serta rendah emisi karbon. Di sana bukan hanya membuat kota, tapi juga membangun industri yang hijau dan berkelanjutan,” jelas Danis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: