Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Polhukam Setengah Hati Bongkar Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PEPS: Mahfud MD seperti LSM Saja

Menko Polhukam Setengah Hati Bongkar Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PEPS: Mahfud MD seperti LSM Saja Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kritikan usai sikapnya yang setengah-setengah dalam membongkar transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernilai Rp300 triliun.

Sikap Mahfud ini turut disesalkan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Bahkan ia menyebut Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Baca Juga: Mahfud MD Nggak Konsisten Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PDIP Murka: Negara Ini Bukan Lelucon!

"Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja," ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

Anthony menyayangkan, menurutnya, Mahfud mestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan itu.

"Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3/2023). 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Gaduh Debat Soal Uang Rp300 Triliun, Waketum Garuda Jengah: Padahal Mereka Sesama Menteri...

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: