Penerapan Extended Producer Responsibility, Pemerintah Daerah Bisa 'Tekan' Produsen
Pemerintah daerah dapat melakukan pendekatan kepada produsen yang menghasilkan sampah, karena podusen punya kewajiban untuk menarik dan mendaur ulang sampah kemasannya.
Pengamat lingkungan Gede Dharma Putra menegaskan hal itu dalam media gathering yang diseleggarakan oleh Yayasan Tri Hita Karana, di Hotel Inna Heritage Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: BKPM Klaim Terus Sempurnakan Regulasi Investasi Pengolahan Sampah
Menurut dia, saat ini sejumlah produsen besar sudah menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menarik sampah kemasannya. Namun, tambah Dharma Putra, masih banyak perusahaan atau produsen yang masih abai, padahal hal itu diatur dalam Undang-undang pengelolaan sampah no 18 tahun 2008 dan Permen LHK nomor P .75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
“Seharusnya, Pemerintah Daerah dapat berkomunikasi dengan produsen terkait penanganan sampah kemasan mereka. Pemerintah Daerah bisa juga mekakukan pendekatan ke produsen melalui asosiasi pemerintah daerah ,” katanya.
Sementara Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung, Nengah Sukarta, mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong produsen untuk mengelola sampah kemasannya. Beberapa produsen, menurut dia,sudah menerapkan Extended Producer Responsibility. Ia mengambil contoh Danone yang telah berperan aktif dalam penanganan sampah di wilayahnya.
Menurut dia, saat ini Kabupaten Badung memproduksi 383 ton sampah per hari, sekitar 101, 3 ton tertangani , sisanya diangkut ke TPA.
Dalam media gatherimg itu, Yayasan Tri Hita Karana mengumumkan hasil brand audit sampah kemasan botol plastik, yang merupakan hasil kerja sama dengan tim peneliti independen dari Jakarta. Hasil brand audit menunjukan, botol plastik Polyethylene Terephthalate (PET) Danone, Mayora dan Coca-Cola menduduki posisi tiga besar atau “Top 3” sampah kemasan yang terkumpul di Bali PET Collection Center dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku, Jimbaran.
Dalam paparannya, peneliti, Hartopo, menjelaskan brand audit dilakukan di tiga tempat yakni di Bali PET Collection Center Denpasar, Bali PET Collection Center Klungkung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran, pada 17- 25 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, untuk TPST Jimbaran semua botol kemasan dipilah berdasarkan jenis dan merek, lalu dihitung. Hal itu dimungkinkan karena jumlah sampah botol (populasi) tidak banyak. Sementara untuk Bali PET Collection Center Denpasar dan Klungkung, karena jumlah botol mencapai 5 ton per hari, diambil sampel masing - masing 400 Kg dan 100 Kg.
Hasilnya, untuk Bali PET Collection Center Denpasar Danone, Mayora dan Coca-Cola menduduki posisi tiga besar atau “Top 3” masing - masing 62. 269 buah (58%) , 9.918 buah (9 %) dan 7 890 buah (7 %).
Brand yang masuk dalam “Top 10” yaitu Sariguna Primatirta (4%) Amarta Indah Otsuka (3 %), Sinar Sosro (3 %),Wings (2 %), Djoyonegoro (2%) Santos Jaya Abadi (1%) Orang Tua (1%).
Sementara untuk Bali PET Collection Center Klungkung posisi “Top 3” ditempati Danone, Mayora dan Coca Cola masing - masing 20.489 buah (56%) , 3.519 buah (10 %) dan 2.896 (8 %).
Brand yang masuk dalam “Top 10” yakni Sariguna Primatirta (4%), Sinar Sosro (3%), Amarta Indah Otsuka (2%), Bali Agung Water (2%), Wings (2%), Nestle (2%), dan Oasis Water Internasional (1%)
Sedangkan di TPST Samtaku Jimbaran, posisi “Top 3” lagi ditempati Danone, Mayora dan Coca Cola masing-masing 8.448 buah (46%) , 2.221 buah (12 %) dan 1.926 buah (10 %)
Brand yang masuk dalam “Top 8” yaitu Sinar Sosro (6%), Sariguna Primatirta (5%), Wings (5%), Indofood (3%), Orang Tua (3%).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement