Sri Mulyani Tantang PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Seolah-olah Mereka Lembaga ‘Kemarin Sore’
Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan tantangan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencerminkan ketidakyakinan kepada lembaga tersebut.
“Kejanggalan transaksi 300 triliun yang diungkap ke publik oleh Mahfud MD berdasarkan laporan dari PPATK sangat cepat sekali berakhir. Dimata publik ini sangat tidak natural karena nilai 300 triliun yang terakumulasi selama bertahun-tahun bisa cepat diklarifikasi hanya dengan sedikit pernyataan,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Kamis (16/03/23).
“Sri Mulyani tampak defensif mengenai hal ini dan publik menilai seolah-olah Sri Mulyani tidak mempercayai laporan PPATK,” tambahnya.
“PPATK itu financial intelligence punya kemampuan untuk mengakses data finansial yang tidak dimiliki oleh alat negara yang lain tentunya datanya lebih akurat karena PPATK lembaga negara dibandingkan kementerian keuangan,” jelasnya.
Menurut Achmad, dalam finansial intelligence, PPATK punya peralatan lebih canggih dan otoritas lebih powerfull dibandingkan seluruh kementerian lain termasuk kementerian keuangan.
Publik melihat PPATK selama ini kata dia, memiliki kredibilitas yang baik. Sehingga Sri Mulyani tidak mempercayai data PPATK adalah tindakan yang keliru.
“Daripada menuduh PPATK lembaga yang asal tuduh dan tidak kredibel serta salah data sebaiknya PPATK merilis kepada publik total pegawai kementerian keuangan yang memiliki transaksi jumbo sampai total 300 triliun,” kata dia.
“Dengan begitu kredibilitas PPATK tidak terancam karena bantahan ibu Sri Mulyani,” tambahnya.
Sebaiknya jelas Achmad, karena kementrian keuangan dan PPATK ini adalah lembaga negara maka keduanya saling menghormati tugas yang diberikan oleh negara kepada keduanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement