Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sibuk Koar-koar ke Publik Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kena Sentil: Bak Anggota LSM

Sibuk Koar-koar ke Publik Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kena Sentil: Bak Anggota LSM Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu, di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Baca Juga: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Belum Jelas, Warganet Berondong Mahfud MD: Uang Apa?

Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: