Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Gerah Tanggapi Simpang Siur Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Begini Kronologi Detailnya

Sri Mulyani Gerah Tanggapi Simpang Siur Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Begini Kronologi Detailnya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan klarifikasi untuk membantah tudingan banyak pihak yang menyebut adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Heboh berita mengenai transaksi Rp300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu. Lihat kronologis slide 1-6 untuk penjelasannya," tulisnya, lewat unggahan di Instagram @smindrawati, dikutip Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Heboh Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Said Didu Punya Hitungan Lain: Ada Rp1.000 Triliun Uang Negara Melayang-layang...

Sri Mulyani mengungkapkan informasi soal transaksi ratusan triliun tersebut semakin hari semakin simpang siur. Untuk diketahui, isu ini pertama kali mencuat ke permukaan usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Rabu, 8 Maret 2023 pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 triliun, sumbernya surat PPATK ke Menkeu. Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," beber Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, keesokan harinya, yakni Kamis, 9 Maret 2023, tepatnya pada pukul 09.00 pagi, Ivan mengirim surat dengan nomor SR/2748/ AT.01.01/III/2023 yang tertanggal 7 Maret 2023. 

"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor - dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini tidak mencantumkan data uang Rp300 triliun," jelasnya.

Setelahnya, Sri Mulyani lantas menanyakan kembali ke Mahfud dan Ivan terkait informasi dan data Rp300 Triliun yang tidak ada dalam surat PPATK tersebut.

Baca Juga: Kasus Sambo dan Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Mencuat di Era Jokowi, Said Didu Nggak Main-main: Tuhan Sedang Membuka Aib...

"Pada Jumat, 10 Maret 2023, Menkeu mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu menghadap Pak Mahfud untuk klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik, diikuti penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka 300 Triliun bukan korupsi, namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu," tegasnya.

Kemudian, pada Sabtu (11 Maret 2023) Mahfud hadir di kantor Sri Mulyani menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp300 Triliun bersama. Sri Mulyani menjelaskan seluruh isi 196 laporan PPATK sejak 2007, yang kata dia seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: