Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang, pada Selasa (21/3/2023). Pengambilan keputusan ditentukan melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang ke-4 tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Friedrich Paulus.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Walkout dari Rapat Paripurna

Adapun, Rapat Paripurna kali ini dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Di samping itu, terdapat pula 95 anggota DPR yang izin  sehingga jumlah keseluruhan ada 380 orang.

Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani, menanyakan kepada para peserta rapat terkait kesetujuannya pada penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: