Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya!

PKS Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi walk out yang dilakukan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 21 Maret 2023 jadi perhatian. PKS diketahui menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang karena dianggap cacat formil dan merugikan rakyat.

Kerugian bagi Bangsa Indonesia menurut PKS, yakni berupa ancaman masuknya tenaga kerja asing (TKA) besar-besaran dan kerusakan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Aher. Ia mengungkapkan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara.

"PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," tegasnya kepada awak media pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Anies Baswedan Kasih Sinyal Lanjutkan IKN Kebanggaan Jokowi, Rocky Gerung Nggak Main-main Bakal 'Provokasi' Relawan, Siap-siap Aja!

Ia mengemukakan, langkah tersebut diputuskan PKS karena partainya telah melakukan berbagai kajian dan diskusi dengan pemangku kebijakan.

"Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna," katanya.

Netty mengemukakan, perppu tersebut bermasalah karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki.

"UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: