Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya!

PKS Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya! Kredit Foto: Andi Hidayat

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki alasan rasional pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Bahkan, ia mempertanyakan, kepentingan yang ada di balik Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

"Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sedangkan, dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

Baca Juga: Lakukan SMS Blast Soal Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid di Jawa Timur, Demokrat Tantang Bawaslu: Aturan Mana yang Dilanggar?

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Meski ditolak dua fraksi, Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: