Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah! Kredit Foto: Instagram/Din Syamsuddin

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Jangan Panas Dulu! Begini Alasan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadan 1444 H

Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," isi poin satu dalam surat arahan tersebut yang dikutip Mamagini, Kamis (23/3/2023)

Selanjutnya, poin kedua melarang digelarnya acara buka puasa bersama. "Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi poin kedua.

Lalu di poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah. "Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," isi poin ketiga.

Selain itu, dalam surat arahan tersebut juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan dalam surat tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: