Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Tahun Ini, Simak!

Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Tahun Ini, Simak! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan beberkan perkembangan program mudik gratis yang digelar di masa Angkutan Lebaran Tahun 2023 di seluruh moda transportasi melalui kegiatan Media Briefing bertema Persiapan Angkutan Lebaran: Update Penyelenggaraan Program Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (24/3/23) lalu.

Adapun program mudik gratis merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada tahun ini, khususnya pengguna sepeda motor yang diprediksi akan mencapai 25,13 juta orang atau 20,3% dari total prediksi pemudik tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang. Baca Juga: Viral AC Pesawat Super Air Jet Mati Saat Penerbangan Bali-Jakarta, Kemenhub Bakal Lakukan Hal Ini!

Program ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan sepeda motor, yang menjadi moda kedua paling favorit yang akan digunakan masyarakat saat perjalanan masa mudik Lebaran, setelah mobil pribadi. 

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik jarak jauh menggunakan sepeda motor, mengingat potensi kecelakaannya sangat tinggi sehingga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, Masyarakat dapat memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan Kemenhub.

Terkait program mudik gratis yang mengangkut penumpang dengan bus dan sepeda motor dengan truk, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Suharto menjelaskan, sejak dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 lalu, saat ini pendaftarannya sudah ditutup karena kuota yang tersedia sudah terpenuhi. Total kuota yang disediakan yaitu sebanyak 24.072 penumpang dengan 585 unit bus.

Namun demikian, Suharto mengungkapkan, masih ada kemungkinan pendaftaran dibuka kembali jika ada pendaftar yang tidak melakukan validasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika yang daftar tidak melaksanakan validasi, maka dianggap batal,” tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: