- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Belum Disetujui Menterinya Jokowi, Kementerian ESDM Bantah Criterium Energy Sudah Akuisisi Blok Bulu
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah klaim Criterium Energy Ltd. (CEQ) yang melakukan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) terhadap Blok Bulu di lepas pantai Jawa Timur.
Pasalnya, pengalihan belum mendapat persetujuan Menteri ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca Juga: Kode Satu Hati Jelang Perebutan Kursi Jokowi, AHY Menurut Anies Baswedan: Memang Begini Adanya...
Ditjen Migas menegaskan segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, terutama sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
"Dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penegasan bahwa segala transaksi pengalihan partisipasi interes, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tegas Kementerian ESDM dalam siaran persnya, Jumat (24/3 2023)
"Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas," ungkap pernyataan resmi Ditjen Migas
Sebelumnya, Criterium Energy Ltd. (CEQ) dalam situs tersebut mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% saham Kontrak Bagi Hasil Bulu dengan nilai total US$1,6 MM yang berisi ladang gas Lengo, di lepas pantai Jawa Timur, Indonesia.
Baca Juga: Menghadapi Perebutan Kursi Jokowi, Anies Baswedan Terkait Sosok Duetnya Sendiri: Cukup Lima...
Dalam situs tersebut, diketahui bahwa perusahaan asal Kanada, Criterium Energy Ltd, baru saja mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% hak partisipasi di Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.
Perusahaan sendiri bermitra dengan pemegang hak partisipasi yang telah ada lebih dahulu yakni KrisEnergy, perusahaan asal Singapura, yang merupakan operator dan memegang PI sebesar 42,5%, kemudian PT Energindo (10%), dan PT Wisma (5%).
Baca Juga: Padahal Sudah Dilarang Jokowi, Puan Maharani Ternyata Ikutan Bukber Pejabat
Adapun salah satu lapangan gas yang akan dikembangkan di Blok Bulu ini yaitu Lapangan Lengo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyetujui rencana pengembangan dari Lapangan Lengo pada 2014 dengan perkiraan produksi perdana sekitar 60-80 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2026-2027 mendatang, atau sekitar 25-30 MMSCFD bagian untuk Criterium.
Baca Juga: Bukber dengan Anies Baswedan, JK Tak Pedulikan Larangan Jokowi: Covid-19 Bukanlah Kendala Besar Lagi
Blok Bulu disebutkan berjarak 60 kilo meter (km) dari kawasan industri Tuban, Jawa Timur. Adapun Perjanjian Jual Beli Gas ditargetkan disepakati pada 2023 dengan harga di kisaran US$ 6-US$ 8 per MMBTU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement