Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Baru Upah dan Jam Kerja Buruh, Pemerintah Jamin Bakal Awasi Ketat Pengusaha

Soal Aturan Baru Upah dan Jam Kerja Buruh, Pemerintah Jamin Bakal Awasi Ketat Pengusaha 46.790 Orang Ikuti Program Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi Vokasional Kementerian PUPR | Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, kesepakatan itu terkait dengan penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” ujar Haiyani, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan Resmi Ditandatangani Tiga Partai: Kami Sepakat Menjadikan Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden!

Haiyani mengatakan, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Adapun dia menjelaskan, kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya. 

 Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: