Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Baru Upah dan Jam Kerja Buruh, Pemerintah Jamin Bakal Awasi Ketat Pengusaha

Soal Aturan Baru Upah dan Jam Kerja Buruh, Pemerintah Jamin Bakal Awasi Ketat Pengusaha 46.790 Orang Ikuti Program Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi Vokasional Kementerian PUPR | Kredit Foto: Kementerian PUPR

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” terangnya.

Baca Juga: Orang yang Bekerja Boleh Tidak Berpuasa? Ini Jawaban Quraish Shihab

 Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, selaku pemerintah yang telah mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya. 

 “Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” tandas Yuli.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: