Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Kasih Peringatan Keras ke BEM UI yang Buat Gambar Puan Berbadan Tikus, Jangan Berlebihan!

DPR Kasih Peringatan Keras ke BEM UI yang Buat Gambar Puan Berbadan Tikus, Jangan Berlebihan! Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus memperingatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal penyebaran video dengan gambar tikus berkepala Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Tentu kurang elok secara umum tentu saya mengimbau kepada pengguna ITE, kalau melakukan kritikan itu silakan karena kita adalah negara demokrasi, tetapi tetap terkendali tidak perlu emosi," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik secara santun agar tidak berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Kena Serangan Bertubi-tubi Setelah Rilis Animasi Puan Berbadan Tikus, Ketua BEM UI: Biasa Terjadi Kalau Kami Lebih Kritis ke Pemerintah

"Tentu harus dilakukan secara elok, secara santun, tidak berlebihan, nanti kami khawatir masyarakat itu melanggar UU ITE," ujarnya.

Di sisi lain, Guspardi juga mengingatkan agar anggota DPR lainnya dan pihak pemerintah tidak merespons kritikan secara berlebihan.

Diketahui, BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Meme Puan Maharani Berbadan Tikus yang Ditampilkan BEM UI Dinilai Sudah Serang Ranah Pribadi, Elite PDIP: Framing Negatif ke Satu Orang!

Menurut Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebabnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Soal Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, Ketua BEM UI Sebut Orang-orang di Senayan Bukan Perwakilan Rakyat, Tapi Perampok Rakyat

"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: