Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: Istimewa

Sri Mulyani melanjutkan, pada Senin, 13 Maret 2023, Ivan baru mengirim surat SR/3160/ AT.01.01//2023 kepadanya dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel itu, dia berujar, tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.

"Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai 300 triliun bukan data korupsi Kemenkeu, melainkan nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Baca Juga: Siap Jelaskan Perkara Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Berharap Komisi III DPR RI Tidak 'Maju Mundur' Lagi

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya meminta DJP, DJBC, dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Diketahui, ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung); 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 triliun; 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi, dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

"Contoh kasus yang sangat menonjol, yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar, yaitu Rp189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," papar Sri Mulyani.

Dia mengatakan, DJP juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat nomor SR/595/PR.01/X/2020. Dari penelitian itu, diketahui bahwa transaksi Rp189 triliun itu justru merupakan kerjasama Tripartit atau Jagadara (DJP-DJBC-PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor, ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.

"Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp1,1 triliun," ungkapnya.

Usai panjang lebar menjelaskan kronologi secara detail, DPR meminta Sri Mulyani untuk membuka secara terang-terangan isi surat PPATK kepada Kemenkeu tersebut. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membuka surat tersebut kepada publik karena sifatnya konfidensial hanya untuk kepentingan Menkeu.

"Kalau surat kami nggak bisa share, Pak, karena di situ disebut konfidensial hanya untuk kepentingan Menteri Keuangan, jadi nggak bisa. Namun, kronologisnya bisa kami share," tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: