Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia, Suroto menyuarakan bahwa tindakan pemerintah melalui pelarangan thrifting barang bekas impor yang diserukan oleh Kementerian Perdagangan dinilai telah merugikan rakyat kecil, utamanya mereka yang berprofesi sebagai pengecer yang kini menjadi korban dari kebijakan tersebut.
"Mereka yang jadi korban terutama adalah pengecer yang sudah gantungkan pendapatan dari penjualan barang bekas impor dan pelaku industri rumahan terutama produk tekstil. Pedagang kecil ecerannya yang dikenai sanksi, sementara para mafia besar penyelundup barang bekas impor tidak ada yang dikenai sanksi. Padahal barangnya mudah sekali dilacak karena diperdagangkan secara terbuka dan vulgar. Jadi ini artinya ada indikasi permainan," tulis Suroto dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (27/3/2023).
Dalam hal ini, Suroto memandang bahwa terdapat ketidakadilan dalam penindakan pelarangan, terutama tindakan yang dilakukan pada masyarakat kecil dan juga perlakuan berbeda terhadap para mafia besar penyelundup barang bekas impor.
Baca Juga: Tolong, Pasar Cimol Gedebage Menjerit! Pedagang Bekas Impor Tagih Solusi Nyata dari Jokowi
Sementara itu, yang terjadi pada industri kecil tekstil yang kurang mendapat dukungan dari pemerintah dalam penciptaan ekosistemnya, kini juga semakin terpenetrasi oleh produk impor dari Cina yang telah menguasai pangsa pasar hingga 80%-an.
"Jadi kebijakan ini sebetulnya yang menangguk untung adalah para importir produk legal terutama dari Cina, bukan industri kecil sebagaimana yang dinarasikan pemerintah," ujar Suroto. Ia menambahkan, "tindakan pemerintah terlihat sangat represif dan penuh drama pada rakyat kecil karena mereka tak berdaya."
Sementara mafia besar penyelundupan barang bekas impor dapat melenggang begitu saja dan para importir besar barang legal dari Cina semakin berpotensi memupuk keuntungan dari kebijakan pemerintah tersebut, hal ini justru merugikan rakyat kecil, apalagi larangan dikeluarkan saat terjadi krisis dan menjelang lebaran di mana seharusnya rakyat kecil bisa mendapatkan tambahan pemasukan.
"Peraturan Permendag yang mengatur soal impor barang bekas memang terlihat juga dibuat lemah. Sanksinya administratif saja, sementara bagi penyelundup impor barang bekas tidak ada yang tertangkap. Kami mencurigai karena barang bekas impor itu masif, jadi kemungkinan masuk lewat jalur resmi juga selain jalur tikus dan baiknya Menteri Perdagangan dan Kepala Bea Cukai musti dicopot," kata Suroto.
Suroto menerangkan bahwa statistik barang impor yang selama ini disampaikan Badan Pusat Statistik dan Kemendag selama ini hanya merupakan catatan barang bekas impor yang dikecualikan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa masalah impor barang bekas yang diperdagangkan karena memang tidak tercatat di kepabeanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement