Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Dijemput Alphard yang Terobos Apron Bandara, Ternyata Bisa Disanksi Pidana Hingga Denda Rp500 Juta?

Sri Mulyani Dijemput Alphard yang Terobos Apron Bandara, Ternyata Bisa Disanksi Pidana Hingga Denda Rp500 Juta? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya foto Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang diduga dijemput mobil Alphard yang menerobos masuk ke Apron Bandara Soekarno Hatta.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang nampak penuh dengan barang bawaan. Di belakangnya, terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Viral Sri Mulyani Dijemput Alphard Hingga ke Apron Bandara Soetta, Sentilan Dubes Zaman SBY: Alhamdulillah Bukan Penyelundupan

Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yang juga politisi NasDem Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara

Merujuk pada aturan, tak sembarangan kendaraan bisa memasuki apron bandara. Apron merupakan wilayah steril di sebuah bandara. Bahkan, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.

Baca Juga: Senggol Sri Mulyani Bawa Alphard Masuk Apron Bandara Soetta, DPR: Lagi Apes, Dikit-dikit...

Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: