Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, YLBHI Minta Kapolri Hukum Anak Buahnya yang Sudah Langgar Konstitusi

Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, YLBHI Minta Kapolri Hukum Anak Buahnya yang Sudah Langgar Konstitusi Kredit Foto: Istimewa

“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Heran Ada Pihak yang Takut Patung Bunda Maria Hingga Lakukan Penutupan, Budiman Sudjatmiko: Di Alquran Dimuliakan, Kenapa Takut?

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain.

“Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Heran Ada Pihak yang Takut Patung Bunda Maria Hingga Lakukan Penutupan, Budiman Sudjatmiko: Di Alquran Dimuliakan, Kenapa Takut?

Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulon Progo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: