Badan Pangan Nasional (Bapanas) /National Food Agency (NFA) mengatur penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP) melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023.
Bapanas akan menugaskan BUMN Pangan atau Perum Bulog untuk menyelenggarakan CGKP dan CMGP. Dengan CGKP dan CMGP pemerintah akan lebih leluasa melakukan intervensi saat harga gula atau minyak goreng bergejolak.
Baca Juga: Selama Ramadan, Peritel Modern Diminta Ikut Menjaga Keamanan Pangan
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penyelenggaraan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah diatur melalui Perbadan Nomor 4 Tahun 202. Gila dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas seperti diatur Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dalam perbadan itu, penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini melalui penugasan kepada yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendanaannya.
"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,”terang Arief di Jakarta, kemarin.
Penyelenggaraan CGKP dan CMGP terdiri dari tiga bagian utama yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.
Dengan terbitnya regulasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan Bapanas, BUMN Pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya.
Penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Bapanas berdasarkan rapat koordinasi tingkat Menteri atau kepala lembaga.
“Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya,”pungkas Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement