Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Dorong Diplomasi Indonesia Melalui Regulasi Haji dan Umrah

HNW Dorong Diplomasi Indonesia Melalui Regulasi Haji dan Umrah Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyebut regulasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sebagian mengalami perubahan dengan munculnya UU Cipta Kerja, tidak dalam rangka memberatkan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK).

Regulasi yang ada, kata HNW, memastikan perusahaan atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah agar terproteksi dan betul-betul melaksanakan amanah yang terbaik supaya tidak terjadi masalah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2023 Sudah 80%

"Pasal-pasal yang ada, misalnya terkait sanksi administratif, termasuk bila terjadi kegagalan keberangkatan maupun pemulangan, dalam UU Cipta Kerja yang kemudian direvisi melalui Perppu Cipta Kerja (dan sudah disahkan DPR menjadi UU) sesungguhnya tidak dalam rangka memberatkan penyelenggara yang justru telah memberangkatkan calon jemaah haji dan umrah dengan baik," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Menurut HNW, regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi, yang sudah memiliki track record bagus dan tidak mempunyai masalah. Justru, regulasi itu akan menyeleksi perusahaan atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah yang bermasalah, tidak proven, dan tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.

Dengan regulasi itu, dia menilai penyelenggara atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah sadar diri untuk mematuhi dan menaati aturan yang ada. HNW mengatakan, bagi penyelenggara yang tidak mampu, aturan itu memang berat sehingga yang terjadi malah merugikan kepentingan jemaah.

"Bukan hanya merugikan jemaah, tetapi juga merugikan nama baik lembaga, nama baik Indonesia, dan nama baik penyelenggara ibadah umrah," katanya.

HNW mengatakan bila berbicara tentang haji dan umrah, sesungguhnya juga berbicara tentang aturan atau regulasi. Salah satu yang khas dalam pelaksanaan haji dan umrah adalah juga regulasi karena tidak mungkin pelaksanaan haji dan umrah tidak diatur. 

"Karena kita berada dalam negara bangsa, setiap negara mempunyai aturan dalam rangka memberangkatkan jemaahnya, baik haji maupun umrah. Regulasi atau aturan setiap negara belum tentu sama dengan negara yang lain," katanya.

Di Malaysia, misalnya, ada pembedaan subsidi untuk calon jemaah haji. Bila di Indonesia setiap calon jemaah haji mendapat subsidi yang sama rata, di Malaysia jemaah haji yang masuk kategori sangat kaya membayar kekurangan yang lebih besar dari yang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: