Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangkaraya yang telah melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, mengungkapkan pengaturan batas maksimal pembelian BBM jenis Pertalite ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Palangkaraya agar konsumsi BBM jenis pertalite lebih tepat sasaran.
Baca Juga: BPH Migas Siap Kawal dan Sukseskan Program BBM Satu Harga
"Ini adalah langkah konkret yang patut kita apresiasi, karena pemerintah daerah turut membaca situasi BBM saat ini, di mana 80% BBM Subsidi masih dinikmati oleh orang kaya," ungkap Iwan dalam acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Palangkaraya, Senin (27/3/2023).
Diketahui, melalui surat Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, sejak 12 September 2022 lalu, pengguna BBM Pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari, berlaku di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selanjutnya, Iwan juga mengungkapkan, di Kota Palangkaraya, implementasi subsidi tepat melalui aplikasi digital untuk BBM jenis Solar telah berjalan hampir 100% atau full-cycle sehingga masyarakat lebih paham jenis solar apa yang seharusnya digunakan.
"Dengan hanya tersedianya solar subsidi di 2 SPBU, masyarakat dan badan usaha harus tertib dalam memanfaatkan dan mengonsumsi jenis solar subsidi tersebut. Melalui digitalisasi yang sudah berjalan bisa lebih tepat sasaran. Hanya mereka yang berhak yang dapat manfaat," imbuh Iwan.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini, masyarakat yang hadir tampak antusias berdiskusi terkait pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa di wilayahnya.
Baca Juga: BPH Migas Jamin Ketersediaan BBM Terjaga di Seluruh Indonesia
Penjelasan terkait hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Iwan Kurniawan, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Kota Palangkaraya Mochammad Abdillah, dan Kepala Bidang Perindustrian DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah
Iwan kembali mengimbau masyarakat agar mendukung pengaturan penggunaan BBM bersubsidi. Kuota BBM subsidi hendaknya digunakan oleh masyarakat yang berhak sehingga anggaran yang sudah dialokasikan oleh negara tepat sasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement