Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Matahari (LPPF) Bagikan Dividen Rp525 per Saham

Matahari (LPPF) Bagikan Dividen Rp525 per Saham Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar gembira buat para investor para pemegang saham PT Matahari Department Store TBK (LPPF). Manajemen LPPF memastikan bakal membagikan dividen Rp525 per saham untuk tahun buku 2022.

Kepastian ini diungkapkan manajemen LPPFusai menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), kemarin. “RUPST menyetujui dividen final Rp 525 per saham,” kata Wakil Presiden Direktur dan CEO Matahari Terry O'Connor.

“Direksi Perseroan ingin memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen penuh semua karyawan serta bimbingan Dewan Komisaris dan Komite-Komite pendukungnya yang telah membantu kami mencapai target dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” Kata Terry.

Pembayaran dividen final kepada para pemegang saham LPPF akan dilaksanakan pada 27 April 2023. Dengan demikian, pemegang saham yang terdaftar di daftar pemegang saham perseroan pada 11 April 2023 (recording date) akan berhak untuk menerima pembayaran dividen. Hal ini sesuai dengan kebijakan manajemen untuk pembayaran dividen sebesar minimum 50%.

Selain pembagian dividen, RUPST menyetujui pengunduran diri Miranti Hadisusilo sebagai Direktur Independen Perseroan. “Kami senang menyambut Rachel Stack menjadi anggota Direksi,”tambahnya. Rachel bergabung dengan Matahari sebagai Chief Merchandising Officer pada tahun 2020

Pemegang saham Perseroan juga menyetujui penurunan modal dengan cara pengalihan saham treasuri dari pembelian kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan dari 7 Juni 2022 hingga 28 Maret 2023, yang mengakibatkan penurunan modal dari 2.364.423.580 saham menjadi 2.260.292.880 saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: