Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan berharap Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengawasi ketat setiap perlintasan dan proses pembuatan paspor guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penempatan PMI ilegal atau secara nonprosedural itu akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Tindak Lanjuti Perbaikan Industri Smelter, Kemenaker Sosialisasi Tata Kelola di Morowali

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan saat proses pembuatan paspor," ujar Afriansyah kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemnaker, dikutip Jumat (31/3/2023).

Afriansyah mengatakan, pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).  

Dia menjelaskan, penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI dalam bentuk surat resmi dari Disnaker kabupaten/kota kepada Kanwil Imigrasi secara manual dapat diterima dan memerlukan keterlibatan berbagai stakeholder.

"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan preventif PMI secara nonprosedural, memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri," ucapnya.

Afriansyah berujar, di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencaker ke luar negeri, pelaksanaannya hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, P3MI, dan diketahui oleh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, setelah itu proses selanjutnya dilaksanakan oleh SISKOP2MI.

Untuk diketahui, SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. 

"Ke depannya, SISKOP2MI ini akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, Pemda, dan stakeholder terkait. Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi," kata Afriansyah.

Afriansyah lalu berharap Kemenaker bersama Imigrasi terus meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI ilegal dan TPPO dengan aparat penegak hukum. 

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: