3 TKA China Tewas di Tambang PT SDE, Aboe Bakar Dukung Penuh Investigasi Polda Kalsel

"Ini harus dipastikan betul oleh Pak Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel bahwa para TKA di sini statusnya legal. Untuk status keberadaan tiga korban TKA di Indonesia, dua orang punya KITAS dan satu orang visa kunjungan," pungkasnya.
Baca Juga: PKT Digelorakan, Target Penyerapan Kementerian PUPR Bukan Main: 80 Ribu Tenaga Kerja!
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel Faisol Ali menjelaskan terkait legalitas pekerja asing di PT SDE. Menurutnya, sebanyak 729 WNA adalah pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," terang Faisol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement