Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan kembali agar 3 April sebagai tanggal diterimanya Mosi Integral Natsir, ditetapkan oleh Negara sebagai Hari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebab, tanpa adanya Mosi Integral yang diterima bulat oleh DPRRIS dan Pemerintah (Presiden Soekarno dan Wapres Hatta) pada 3 April 1950, tidak ada NKRI, apalagi dengan jargon "NKRI harga mati".
Menurutnya, momentum tersebut untuk mengingatkan bahwa sebelum mosi integral tersebut diterima, NKRI sudah ditiadakan oleh kolonialis Belanda, yang ada justru adalah RIS (Republik Indonesia Serikat). Penetapan Hari NKRI ini sebagai pengamalan prinsip JAS MERAH yang diajarkan oleh Bung Karno dengan memperingati kembalinya Indonesia menjadi NKRI setelah sebelumnya melalui KMB 27/12/1949 RI diubah oleh Belanda menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Baca Juga: HNW Dorong Diplomasi Indonesia Melalui Regulasi Haji dan Umrah
Selain itu, juga dilakukan untuk memperingati peristiwa penting, tapi banyak dilupakan atau tidak diketahui oleh masyarakat, yaitu hari disampaikannya koreksi agar RI yang sudah diubah oleh Belanda menjadi RIS agar kembali menjadi NKRI. Peristiwa itu terjadi berkat Mosi Integral yang disampaikan di dalam rapat paripurna DPRRIS pada 3 April 1950 oleh Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi: Mohammad Natsir.
"Penetapan Hari NKRI ini sangat perlu dan strategis karena sekalipun belakangan menggema dengan lantang teriakan 'NKRI Harga Mati', peristiwa bersejarah Mosi Integral 3 April 1950 oleh M Natsir yang sukses jadi tonggak lahirnya kembali NKRI, banyak tidak diketahui atau dilupakan oleh khalayak ramai," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Diharapkan, penetapan Hari NKRI pada 3 April juga sebagai komitmen bersama untuk terus menguatkan ingatan kolektif bangsa akan sejarah perjuangan lahirnya kembali NKRI agar warga bangsa secara bersama-sama dapat menjaga dan memajukan NKRI sekarang dan ke depan," lanjutnya.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa NKRI merupakan salah satu elemen penting bagi bangsa Indonesia. Bahkan, MPR RI menetapkan NKRI menjadi salah satu pilarnya bersama tiga pilar lainnya, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Beberapa pilar tersebut telah ditetapkan sebagai Hari Nasional seperti Hari Konstitusi (UUD NRI 1945) pada 18 Agustus melalui Keppres No. 18 Tahun 2008 dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni melalui Keppres 24 Tahun 2016.
"Jadi, sekarang menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, sudah saatnya Presiden Joko Widodo meninggalkan legacy dengan menerbitkan Keppres untuk menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI. Hal yang akan jadi momentum untuk hadirkan ingatan dan semangat kolektif bangsa jaga NKRI, juga ingatkan pentingnya berkontribusi menguatkan komitmen memajukan NKRI secara nasional, masif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa penetapan Hari NKRI tentu saja bukan hanya untuk kepentingan seremonial belaka, melainkan sebagai upaya menghadirkan ingatan kolektif dan komitmen semua warga bangsa Indonesia untuk terus merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana ketentuan sila ke-3 dari Pancasila. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, bangsa Indonesia seakan terpolarisasi dan terbelah akibat perbedaan pilihan politik di dalam pemilu atau pilpres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement