Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pekerja Asal Indonesia Ditipu Hingga Dijual ke Suriah, Kemnaker Geram: Kami Tidak Segan untuk...

Dua Pekerja Asal Indonesia Ditipu Hingga Dijual ke Suriah, Kemnaker Geram: Kami Tidak Segan untuk... Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"Penempatan secara non-prosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Kudeta Lewat Moeldoko Diluncurkan, Rezim Jokowi Masih Ingin Jegal Anies Baswedan

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Selain itu, Suhartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. 

Baca Juga: Tak Diundang Hadiri Diskusi, NasDem Sudah Dianggap Oposisi oleh Jokowi: Dukung Anies, Berseberangan!

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: