Sekjen Kemnaker: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup-tutupi Informasi yang Diminta Masyarakat!
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.
Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.
Baca Juga: Bukti Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia, DPR Puji Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " ujar Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa (4/3/2023).
Menurut Anwar, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.
"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," kata dia.
Anwar mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement